Monday, 11 September 2017

Memasuki Rumah/Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin

Bila ada seseorang yang memasuki rumah kita tanpa izin atau memasuki rumah kita dengan merusak pintu sambil memaki dan akan menganiaya salah satu anggota keluarga, kemudian salah satu dari pemilik rumah tersebut melakukan perlawanan dengan memukul orang tersebut. Anggota keluarga yang karena pembelaan terpaksa memukul orang yang datang sambil memaki-maki itu tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana. Jadi, pada dasarnya pelaku pemukulan itu tidak dapat dipidana. Akan tetapi, adalah hak setiap orang jika ia ingin menuntut seseorang yang menurutnya melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadapnya. Mengenai apakah orang yang dia adukan tersebut akan dihukum pidana atau tidak, itu bergantung pada putusan Hakim yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan keyakinan Hakim.

Kemudian, orang tersebut dapat melaporkan kejadian pemukulan tersebut seminggu setelahya karena belum melewati daluwarsa penuntutan.

Berdasarkan keterangan-keterangan yang Anda berikan, ada beberapa kemungkinan tindak pidana yang terdapat di sini atas perbuatan-perbuatan: