Wednesday, 16 January 2019

Menghitung Upah Minimum Pekerja Harian dibagi 21 atau 25 hari kerja?

Mengenai upah minimum, dapat kita dapat lihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”). Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman (Pasal 1 angka 1 Permenaker 7/2013).

Terkait dengan upah minimum pekerja harian, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Permenaker 7/2013, pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas yang dilaksanakan 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 ayat (2) Permenaker 7/2013 dikatakan bahwa upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a.    bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
b.    bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).

Jadi,, perhitungan pembagian gaji dibagi 25 hari atau 21 hari adalah berdasarkan Permenaker 7/2013.

---
Salam,
Muhammad Ali Hasan, S.Psi

No comments:

Post a Comment