Mengenai upah minimum, dapat kita dapat lihat
pengaturannya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”). Upah
Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk
tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman (Pasal 1
angka 1 Permenaker 7/2013).
Terkait dengan upah minimum pekerja harian,
berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Permenaker 7/2013, pekerja/buruh dengan sistem
kerja borongan atau sistem harian lepas yang dilaksanakan 1 (satu) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya
sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 17 ayat (2)
Permenaker 7/2013 dikatakan bahwa upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan
secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan
perhitungan upah sehari:
a.
bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu,
upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
b.
bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu,
upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).
Jadi,, perhitungan
pembagian gaji dibagi 25 hari atau 21 hari adalah berdasarkan Permenaker
7/2013.
---
Salam,
Muhammad Ali Hasan, S.Psi
No comments:
Post a Comment