TATA CARA MUTASI PESERTA DAN KELUARGA BADAN USAHA
1.
Pendaftaran peserta :
- melalui
aplikasi new edabu
- Mohon
untuk di klik “allow for this site/ allow pop-ups for new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id”
apabila muncul pop up blocker pada aplikasi browser anda
ü bagi pendaftaran peserta baru
data peserta
-> tambah peserta -> masukkan data pribadi -> faskes -> unit kerja
-> simpan -> (apabila ada anggota keluarga inti yang ditambahkan maka klik
tambah keluarga). Setelah melakukan simpan data langkah selanjutnya lakukan approval
dari menu : approval -> approval peserta baru -> pilih jenis mutasi ->
masukkan tanggal memulai entri awal hingga akhir -> lihat data ->
checklist pernyataan -> cek & approve -> approve
ü bagi pendaftaran
peserta mutasi dari PBPU (mandiri) / PPU
(peserta dari badan usaha sebelumnya)
data peserta
-> mutasi pindah peserta -> klik dan masukkan nomor BPJS -> cari ->pindah
-> isi data peserta (unit kerja) -> simpan. Setalah melakukan simpan data
maka langkah selanjutnya masuk menu approval -> approval mutasi -> pilih jenis
mutasi -> pindah PPU/pindah PBPU (tergantung dari kepsertaan apa sebelumnya ->
lihat data -> checklist pernyataan -> approve.
- melalui
email : menggunakan format excel migrasi
37 kolom, diberikan keterangan keperluannya dan nama RO sebagai penerima
email*
- melalui
loket : formulir, fotokopi KK, surat keterangan kerja, dan slip gaji
catatan
1)
untuk peserta yang telah terdaftar sebagai PBI,
harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepesertaan PBI nya dengan melampirkan
surat pernyataan di ttd di atas materai 6000, sebelum di pindahkan ke badan usaha
2)
untuk peserta yang sudah memiliki kepesertaan
mandiri, harus melunasi iuran hingga bulan berjalan sebelum di pindahkan ke
badan usaha
2.
Penonaktifan peserta :
- melalui
aplikasi new edabu
data peserta
-> mutasi peserta -> cari data peserta yg dinonaktifkan -> nonaktif ->
pilih alasan penonaktifan -> simpan. Setelah melakukan simpan data langkah
selanjutnya lakukan approval dari menu : approval -> approval mutasi -> pilih
jenis mutasi -> lihat data -> checklist pernyataan -> cek & approve
-> approve
- melalui
email : scan surat keterangan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan sudah
tidak bekerja lagi (ttd pimpinan + cap perusahaan) dan direkap nama dan nomor
kartu peserta pada formatexcel
excel migrasi 37 kolom diberikan keterangan
keperluannya nama RO sebagai penerima email*
- melalui
loket : surat keterangan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan sudah
tidak bekerja lagi (ttd pimpinan + cap perusahaan) dengan dicantumkan no ktp/no
kartu JKN
3.
Penambahan anggota keluarga inti (istri/suami,
anak ke-1 s/d 3):
- melalui
aplikasi new edabu
data peserta
-> mutasi peserta -> cari data peserta yg anggota keluarganya akan ditambahkan
-> tambah keluarga -> masukkan data pribadi -> simpan. Setelah
melakukan simpan data langkah selanjutnya lakukan approval dari menu : approval
-> approval mutasi -> pilih jenis mutasi -> masukkan tanggal memulai entri
awal hingga akhir -> lihat data -> checklist pernyataan -> cek & approve
-> approve
- melalui
email : menggunakan format excel migrasi 37 kolom, diberikan keterangan keperluannya
nama RO sebagai penerima email*
- melalui
loket : formulir (dikantor BPJS Kes),
fotokopi KK (kalau belum dalam 1 KK,menggunakan akta nikah (suami/istri)
atau akta lahir (anak)
4.
Penambahan anggota keluarga non inti 1 % (orang
tua kandung, mertua, anak ke-4 dst):
- melalui
loket : formulir penambahan angglota
keluarga dapat diisi
dikantor, fotokopi KK anggota keluarga tambahan, fotokopi KK peserta/pegawai,
dan surat kuasa di ttd di atas materai
5.
Mutasi faskes primer, identitas, domisili, gaji,
identitas pekerjaan, asuransi, dan passport :
- melalui
MOBILE JKN ANDROID / IOS
- Buka aplikasi
mobile JKN -> Ubah Data Peserta -> Klik menu Faskes -> Pilih Faskes
->Simpan (faskes berlaku pindah pada tanggal 1 bulan berikutnya)
- melalui
edabu
data peserta
-> mutasi peserta -> cari data peserta yg akan dirubah -> mutasi ->
pilih mutasi yang dikehendaki -> ubah data -> simpan. Setelah melakukan
simpan data langkah selanjutnya lakukan approval dari menu : approval -> approval
mutasi -> pilih jenis mutasi -> lihat data -> checklist pernyataan
-> cek & approve -> approve
- melalui
email : menggunakan format excel excel migrasi 37 kolom diberikan keterangan
keperluannya nama ROsebagai penerima email*
- melalui
loket : formulir, fotokopi KK, melampirkan kartu yang lama
6.
Dasar penghitungan iuran menggunakan batas minimal
UMR dan batas maksimal 8.000.000 Dasar penggolongan kelas > Kelas | = gaji diatas
4.000.000, Kelas Il = gaji sampai dengan 4.000.000
7.
Syarat pengunduran PBI-APBN (JAMKESMAS) : form pernyataan bermaterai 6000 perorangan (bila peserta PBI
lebih dari satu orang), FC KK, FC KTP, form pendaftaran peserta baru, SK kerja,
dan Slip gaji (bagi pekerja). Semua persyaratan diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan
melalui loket
8.
Khusus untuk perusahaan bayi dalam kandungan belum
dapat didaftarkan akan tetapi bayi dapat didaftarkan ketika baru lahir (apabila
membutuhkan perawatan medis dengan segera) dengan membawa: FC KK, FC Kartu peserta
(orang tua), surat keterangan lahir, dan mengisi form penambahan anggota keluarga.
Maka kami akan membuat kartu yang akan berlaku selama 1 bulan dan dalam masa itu
pihak keluarga diharap segera mengurus KK baru untuk setelahnya dilaporkan kepada
kami supaya data bisa diupdate dan dibuatkan kartu permanen. Apabila bayi dalam
keadaan sehat maka segera urus KK baru supaya bisa langsung didaftarkan menjadi
anggota keluarga dengan syarat: FC KK, FC Kartu BPJS orang tua, dan Formulir
- Alamat email
konfirmasi dengan RO : pendaftaranppu.kcu-yogyakarta@bpjs-kesehatan.go.id
- Batas cut
off pelaporan (melalui new edabu, email, dan loket) yang terkait dengan tagihan
badan usaha (mutasi pendaftaran peserta baru, penonaktifan, pembaharuan gaji, & penambahan anggota
keluarga 1 %) dimulai dari tanggal 1- 20 untuk setiap bulannya agar
efektif pada bulan berikutnya.
- PEMBAYARAN
IURAN DIMULAI DARI TANGGAL 1-10 UNTUK SETIAP BULANNYA.
- Berkas bermaterai
tidak dapat di emailkan, harus langsung diserahkan melalui kantor BPJS
Kesehatan Terdekat
---
Dikutip dari Info Resmi BPJS Kesehatan
Salam Sehat selalu, Hasan :)
No comments:
Post a Comment