Tuesday, 15 January 2019

TATA CARA MUTASI PESERTA DAN KELUARGA BADAN USAHA

TATA CARA MUTASI PESERTA DAN KELUARGA BADAN USAHA

1.      Pendaftaran peserta :
  1. melalui aplikasi  new edabu
  • Mohon untuk di klik “allow for this site/ allow pop-ups for new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id” apabila  muncul  pop up  blocker  pada  aplikasi  browser  anda
ü  bagi pendaftaran peserta baru
data peserta -> tambah peserta -> masukkan data pribadi -> faskes -> unit kerja -> simpan -> (apabila ada anggota keluarga inti yang ditambahkan maka klik tambah keluarga). Setelah melakukan simpan data langkah selanjutnya lakukan approval dari menu : approval -> approval peserta baru -> pilih jenis mutasi -> masukkan tanggal memulai entri awal hingga akhir -> lihat data -> checklist pernyataan -> cek & approve -> approve
ü  bagi  pendaftaran peserta mutasi dari PBPU (mandiri) /  PPU (peserta dari  badan usaha sebelumnya)
data peserta -> mutasi pindah peserta -> klik dan masukkan nomor BPJS -> cari ->pindah -> isi data peserta (unit kerja) -> simpan. Setalah melakukan simpan data maka langkah selanjutnya masuk menu approval -> approval mutasi -> pilih jenis mutasi -> pindah PPU/pindah PBPU (tergantung dari kepsertaan apa sebelumnya -> lihat data -> checklist pernyataan -> approve.
  1. melalui email  : menggunakan format excel migrasi 37 kolom, diberikan keterangan keperluannya dan nama RO sebagai penerima email*
  2. melalui loket   : formulir,  fotokopi KK,  surat  keterangan kerja,  dan  slip  gaji
catatan
1)      untuk peserta yang telah terdaftar sebagai PBI, harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepesertaan PBI nya dengan melampirkan surat pernyataan di ttd di atas materai 6000, sebelum di pindahkan ke badan usaha
2)      untuk peserta yang sudah memiliki kepesertaan mandiri, harus melunasi iuran hingga bulan berjalan sebelum di pindahkan ke badan usaha

2.      Penonaktifan peserta :
  1. melalui aplikasi new edabu
data peserta -> mutasi peserta -> cari data peserta yg dinonaktifkan -> nonaktif -> pilih alasan penonaktifan -> simpan. Setelah melakukan simpan data langkah selanjutnya lakukan approval dari menu : approval -> approval mutasi -> pilih jenis mutasi -> lihat data -> checklist pernyataan -> cek & approve -> approve
  1. melalui email : scan surat keterangan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi (ttd pimpinan + cap perusahaan) dan direkap nama dan nomor kartu  peserta pada formatexcel excel migrasi  37 kolom diberikan keterangan keperluannya nama RO sebagai penerima email*
  2. melalui loket : surat keterangan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi (ttd pimpinan + cap perusahaan) dengan dicantumkan no ktp/no kartu JKN

3.      Penambahan anggota keluarga inti (istri/suami, anak ke-1 s/d 3):
  1. melalui aplikasi new edabu
data peserta -> mutasi peserta -> cari data peserta yg anggota keluarganya akan ditambahkan -> tambah keluarga -> masukkan data pribadi -> simpan. Setelah melakukan simpan data langkah selanjutnya lakukan approval dari menu : approval -> approval mutasi -> pilih jenis mutasi -> masukkan tanggal memulai entri awal hingga akhir -> lihat data -> checklist pernyataan -> cek & approve -> approve
  1. melalui email : menggunakan format excel migrasi 37 kolom, diberikan keterangan keperluannya nama RO sebagai penerima email*
  2. melalui loket   : formulir (dikantor BPJS Kes), fotokopi KK (kalau belum dalam 1 KK,menggunakan akta nikah (suami/istri) atau akta lahir (anak)

4.      Penambahan anggota keluarga non inti 1 % (orang tua kandung, mertua, anak ke-4 dst):
  • melalui loket : formulir penambahan angglota  keluarga  dapat diisi dikantor, fotokopi KK anggota keluarga tambahan, fotokopi KK peserta/pegawai, dan surat kuasa di ttd di atas materai

5.      Mutasi faskes primer, identitas, domisili, gaji, identitas pekerjaan, asuransi, dan passport :
  1. melalui MOBILE JKN ANDROID / IOS
  2. Buka aplikasi mobile JKN -> Ubah Data Peserta -> Klik menu Faskes -> Pilih Faskes ->Simpan (faskes berlaku pindah pada tanggal 1 bulan berikutnya)
  3. melalui edabu
data peserta -> mutasi peserta -> cari data peserta yg akan dirubah -> mutasi -> pilih mutasi yang dikehendaki -> ubah data -> simpan. Setelah melakukan simpan data langkah selanjutnya lakukan approval dari menu : approval -> approval mutasi -> pilih jenis mutasi -> lihat data -> checklist pernyataan -> cek & approve -> approve
  1. melalui email : menggunakan format excel excel migrasi 37 kolom diberikan keterangan keperluannya nama ROsebagai penerima email*
  2. melalui loket : formulir, fotokopi KK, melampirkan kartu yang lama

6.      Dasar penghitungan iuran menggunakan batas minimal UMR dan batas maksimal 8.000.000 Dasar penggolongan kelas > Kelas | = gaji diatas 4.000.000, Kelas Il = gaji sampai dengan 4.000.000

7.      Syarat pengunduran         PBI-APBN         (JAMKESMAS) : form  pernyataan      bermaterai 6000 perorangan (bila peserta PBI lebih dari satu orang), FC KK, FC KTP, form pendaftaran peserta baru, SK kerja, dan Slip gaji (bagi pekerja). Semua persyaratan diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan melalui loket

8.      Khusus untuk perusahaan bayi dalam kandungan belum dapat didaftarkan akan tetapi bayi dapat didaftarkan ketika baru lahir (apabila membutuhkan perawatan medis dengan segera) dengan membawa: FC KK, FC Kartu peserta (orang tua), surat keterangan lahir, dan mengisi form penambahan anggota keluarga. Maka kami akan membuat kartu yang akan berlaku selama 1 bulan dan dalam masa itu pihak keluarga diharap segera mengurus KK baru untuk setelahnya dilaporkan kepada kami supaya data bisa diupdate dan dibuatkan kartu permanen. Apabila bayi dalam keadaan sehat maka segera urus KK baru supaya bisa langsung didaftarkan menjadi anggota keluarga dengan syarat: FC KK, FC Kartu BPJS orang tua, dan Formulir


  • Alamat email konfirmasi dengan RO :  pendaftaranppu.kcu-yogyakarta@bpjs-kesehatan.go.id
  • Batas cut off pelaporan (melalui new edabu, email, dan loket) yang terkait dengan tagihan badan            usaha   (mutasi pendaftaran peserta baru,  penonaktifan,  pembaharuan gaji, & penambahan anggota keluarga 1 %) dimulai dari tanggal 1- 20 untuk setiap bulannya agar efektif pada bulan berikutnya.
  • PEMBAYARAN IURAN DIMULAI DARI TANGGAL 1-10 UNTUK SETIAP BULANNYA.
  • Berkas bermaterai tidak dapat di emailkan, harus langsung diserahkan melalui kantor BPJS Kesehatan Terdekat
---
Dikutip dari Info Resmi BPJS Kesehatan
Salam Sehat selalu, Hasan :)

No comments:

Post a Comment