Berapa ya usia pensiun untuk pekerja/pegawai swasta..?
----
----
UU Ketenagakerjaan tidak menentukan batas usia
pensiun; melainkan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan - dapat kita
temukan perihal usia pensiun dalam ketentuan sehubungan dengan pemutusan
hubungan kerja (“PHK”) ;
Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika terjadi PHK,
pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah
memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Akan tetapi, penetapan tersebut tidak diperlukan, salah satunya,
dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan
perundang-undangan -.
Meski demikian, mengenai usia pensiun dapat dilihat
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Pensiun yang menetapkan usia pensiun yaitu 57 (lima puluh enam) tahun per 01 Januari 2019. Dan lebih detailnya sbb :
Usia Pensiun
Pasal 15
(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
---
Salam,
Muhammad Ali Hasan, S.Psi
No comments:
Post a Comment