5 Bentuk Jasa Outsourcing
Ada 5 bentuk jasa outsourcing yaitu : PEO, BPO, ITO, KPO, OEM. Namun sebelum dijelaskan lebih lanjut, mari bersama-sama kita pahami apa itu arti dari Outsourcing dan bagaimana penerapannya di Indonesia (saat ini outsourcing bisa juga disebut dengan Human Resources Services)
Era globalisasi – perusahaan fokus pada bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain atau otomatisasi. Hal ini telah diatur dalam UU 13/2003, juga selanjutnya dalam Kepmenaker No. 19 tahun 2012 dan SE Menakertrans no. 04/MEN/VIII/2013.
Ada 5 bentuk jasa outsourcing yaitu : PEO, BPO, ITO, KPO, OEM. Namun sebelum dijelaskan lebih lanjut, mari bersama-sama kita pahami apa itu arti dari Outsourcing dan bagaimana penerapannya di Indonesia (saat ini outsourcing bisa juga disebut dengan Human Resources Services)
Outsourcing di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1980-an, model kerja ini disahkan keberlakuannya melalui keputusan Menteri Perdagangan RI No. 264/KP/1989 Tentang Pekerjaan Sub-kontrak Perusahaan Pengelola di Kawasan Berikat. Industri awal yang bersentuhan dengan outsource adalah industri perminyakan
Era globalisasi – perusahaan fokus pada bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain atau otomatisasi. Hal ini telah diatur dalam UU 13/2003, juga selanjutnya dalam Kepmenaker No. 19 tahun 2012 dan SE Menakertrans no. 04/MEN/VIII/2013.
