Thursday, 10 March 2011

7 Tips atasi INSOMNIA

Anda yg terus bolak-balik gak jelas sepanjang malam tanpa pernah bisa tidur..?, 
Anda selalu gelisah,cemas ketika malam datang..?,, so..do it..! :

1. Ingat Alloh&berdzikir dr Al-quran/hadits. Ingatlah,hanya dgn mengingat Alloh-lha hati mnjdi tentram (ar-Ra'd [13] : 28).
2. Hindari tidur disiang hari,kecuali itu terpaksa. Dan Kami jadikan siang utk mencari penghidupan (an-Naba [78] : 11).
3. Menulis/membaca sampai dtg rasa kantuk. Ya Tuhanku,tambahkanlah kepadaku ilmu pengenahuan (Thaha [20] : 114).
4. Bekerja keraslah sepanjang siang hari. Dialah yg menjadikan untukmu malam (sbgai)pakaian dan tidur utk istrahat dan Dia menjdikan siang utk bangun berusaha (al-Furqon [25] : 47).
5. Kurangi konsumsi makanan/minuman yg mengandung stimulan,ex.kopi.
6. Gunakan waktu semaksimal mungkin utk hal yang benar2 bermanfaat.
7. Ciptakan tujuan hidup Anda untuk hari esok serta yakinlah esok kan lebih baik.

semoga berhasil.. :-)

Diambil dari : Dont Be Sad (book best seller) & edit redaksi.

Tuesday, 8 March 2011

Di Jual Piaggio Zip 100 (kondisi mulus sempurna, full new, complete legal letter, first hand)

Piaggio Zip 100 

Untuk harga di pasaran masih berkisar 18jtan..
Dan untuk Anda yang beruntung, maka harga akan kami berikan dengan 16jtan.. (Nego)
Kondisi Full New, First Hand, Complete Legal Letter
Info hub. 08995054270 / 08995081014 / 081514172805 / stev_hai@yahoo.com


DISKRIPSI
  • Memang, bobot kosong Zip 100 hanya 89 kilogram, sementara panjangnya 1,6 meter dan lebar 0,68 meter. Adapun jarak sumbu roda 1,2 meter.
  • Jarak sumbu roda itu lebih pendek dari skuter merek lain yang ada di pasaran saat ini. Dengan jarak sumbu roda yang pendek dan bobot yang tidak terlalu berat, skuter ini cocok untuk diajak bermanuver di jalanan macet.
  • Skuter ini dibekali mesin 96 cc bersilinder tunggal, empat tak, dan berpendingin udara dan sistem transmisi Continuously Variable Transmission (CVT) . Mesin sebesar itu diklaim mampu menyemburkan tenaga hingga 5,7 daya kuda pada 6.750 rpm dan torsi 6,5 Newton meter pada 5,500 rpm. 
  • Untuk sistem pengereman, Piaggio membekali Zip 100 dengan rem cakram 175 miilimeter (mm) di roda depan serta 110 mm di roda bagian belakang.
  • Sedangkan sistem suspensinya menggunakan garpu teleskopis di bagian roda depan, dan shock absorber hidrolis dipadu coil spring di roda belakang.
  • Tempat duduk atau jok skuter tersebut bisa diatur sedemikian rupa sesuai dengan keinginan,sehingga cocok untuk kaum wanita& kaum lelaki. 
  • Ukuran roda misalnya, Zip menggunakan 10 inci lebih kecil dari skuter lain. “Kemudian pijakan kaki atau foot step tidak menggantung di atas tetapi dibawah. Kemudian bagasi lebih luas, dan masih lagi perbedaan yang menunjukkan karakter skuter Piaggio.

 MODEL
Ada tiga mode ukuran tinggi jok yang bisa dipilih. Semua ukuran itu, sebut Nugroho, telah disesuaikan dengan postur tubuh rata-rata orang Indonesia yang mencapai 165 centimeter. “ Sehingga tidak hanya perempuan tetapi juga bisa dipakai laki-laki,”

 INFO : Gambar di Foto adalah Kondisi aslinya..masih mulus, baru 1 bulan keluar dari dealer.



Narsis..

Narsis adalah suatu istilah yang diambil dari nama seorang Dewa Yunani – Narsisus. Dewa Narsisus ini adalah seorang dewa yang sangat mengagumi dirinya sendiri. Karena itu dia menolak cinta Dewi Echo sehingga membuat Dewi Echo mati merana. Dewa Apollo yang mendengar penyebab kematian Dewi Echo menyayangkan sifat Dewa Narsisus dan mengutuknya dengan  tidak akan pernah menemukan cinta sejati. Dewa Narsisus tidak tahu kutukan itu. Suatu hari Dewa Narsisus berjalan – jalan ke sungai. Dia kemudian beristirahat untuk membasuh wajahnya dengan air di tepi sungai itu. Demi melihat pantulan wajahya di sungai, Dewa Narsisus langsung jatuh hati dengan bayangan wajahnya sendiri. Saking jatuh cintanya Dewa Narsisus tidak pernah lepas dari melihat pantulan wajahnya di sungai hingga akhir hayatnya. 

Dan sekitar tahun 1890-an istilah ini dipakai pada mereka yang mempunyai kebutuhan berlebih pada pujian. Pada dunia psikologi kebutuhan yang berlebih pada suatu pujian dan kekaguman hingga merugikan orang disekitarnya dikategorikan penyakit jiwa. Jika apa yang mereka katakana sesuai dengan kenyataan, masih kita terima namun jika ini hanya bualan dan terus menerus dikatakannya, ini baru  masalah.

Mereka ini selalu haus perhatian, pujian dan selalu membanggakan diri sendiri. Kasus Narsis biasanya menimpa mereka yang kurang mendapat perhatian dalam salah satu masa fase hidupnya. Karena itu mereka selalu mencari – cari pujian dari orang lain. Sisi baik dari sifat narsistik adalah mereka akan melakukan hal yang paling baik untuk mendapatkan pujian. Dan ini mampu melesatkan karirnya. 


Narsisisme (dari bahasa Inggris) atau narsisme (dari bahasa Belanda) adalah perasaan cinta terhadap diri sendiri yang berlebihan. Orang yang mengalami gejala ini disebut narsisis (narcissist). Istilah ini pertama kali digunakan dalam psikologi oleh Sigmund Freud dengan mengambil dari tokoh dalam mitos YunaniNarkissos (versi bahasa Latin: Narcissus), yang dikutuk sehingga ia mencintai bayangannya sendiri di kolam. Tanpa sengaja ia menjulurkan tangannya, sehingga ia tenggelam dan tumbuh bunga yang sampai sekarang disebut bunganarsis.
Sifat narsisisme ada dalam setiap manusia sejak lahir[1], bahkan Andrew Morrison berpendapat bahwa dimilikinya sifat narsisisme dalam jumlah yang cukup akan membuat seseorang memilikipersepsi yang seimbang antara kebutuhannya dalam hubungannya dengan orang lain[2]. Narsisisme memiliki sebuah peranan yang sehat dalam artian membiasakan seseorang untuk berhenti bergantung pada standar dan prestasi orang lain demi membuat dirinya bahagia. [3]Namun apabila jumlahnya berlebihan, dapat menjadi suatu kelainan kepribadian yang bersifatpatologis. Kelainan kepribadian atau bisa disebut juga penyimpangan kepribadian merupakan istilah umum untuk jenis penyakit mental seseorang, dimana pada kondisi tersebut cara berpikir, cara memahami situasi dan kemampuan berhubungan dengan orang lain tidak berfungsi normal. Kondisi itu membuat seseorang memiliki sifat yang menyebabkannya merasa dan berperilaku dengan cara-cara yang menyedihkan, membatasi kemampuannya untuk dapat berperan dalam suatu hubungan. Seseorang yang narsis biasanya memiliki rasa percaya diri yang sangat kuat, namun apabila narsisme yang dimilikinya sudah mengarah pada kelainan yang bersifat patologis, maka rasa percaya diri yang kuat tersebut dapat digolongkan sebagai bentuk rasa percaya diri yang tidak sehat, karena hanya memandang dirinya lah yang paling hebat dari orang lain tanpa bisa menghargai orang lain. [4]


Untuk menyikapi mereka yang mempunyai sifat seperti ini maka kita harus tetap menerimanya dan coba untuk mengarahkannya ke hal yang lebih baik, tidak ada yang salah dalam hal ini asal semuanya tidak berlebihan, saling menghargai serta tidak mengarah kepada hal2 yang merugikan pihak lain. 

Tipsnya :jangan selalu menuruti kebutuhannya akan pujian dan perhatian. Sekali waktu ada baiknya juga jika kita mengingatkan secara aserfif bahwa sesuatu yang bersifat eksternal tidak akan abadi. Maka itu cobalah untuk menggali dari dalam diri untuk dapat memenuhi kebutuhan diperhatikan.

Salam.Semoga bermanfaat.

Mari belajar dari sebuah Pensil..

Belajar mengenai kehidupan bisa kita lakukan dari siapapun dan apapun serta kapanpun,  termasuk dari sebuah pensil.
Secara filosofis dari sebatang pensil bisa kita pakai untuk menguatkan kita kala kita sedang lemah.

Berikut adalah cerita mengenai pensil yang akan segera dibungkus dan dijual ke pasar.

Ketika akan dijual kepasaran pensil itu dinasihati mengenai tugas yang akan diembannya. Ada lima nasehat yang diberikan kepada pensil bahwa tugasnya yang pertama dan utama adalah membantu orang sehingga memudahkan mereka menulis. Kalau gagal berfungsi sebagai alat tulis seperti macet atau rusak maka tugas utama itu gagal dilakukan. 

Kemudian nanti di tengah pemakaian pensil pasti akan mengalami proses penajaman yang memang meyakitkan, tapi itulah yang akan membuat pensil menjadi berguna dan berfungsi optimal, itulah tugas kedua yang harus dilewatinya.

Berikutnya yang ketiga pensil itu juga diingatkan bahwa yang penting pada dirinya bukanlah yang ada di luar pensil. Yang utama dan yang paling berguna adalah yang ada di dalam diri. Itulah yang membuat diri berharga dan berguna bagi manusia. 

Kemudian Pensil juga tidak bisa berfungsi sendirian. Agar bisa berguna dan bermanfaat, maka pensil harus membiarkan diri bekerja sama dengan manusia yang menggunakannya, itu tugas keempatnya.

Dan terakhir, tugas yang kelima, adalah apa yang telah dihasilkan itulah yang menunjukkan seberapa hebatnya diri pensil yang sesungguhnya.

Bukanlah pensil utuh yang dianggap berhasil, melainkan pensil – pensil yang telah membantu menghasilkan karya terbaik, yang berfungsi hingga potongan terpendek. Itulah yang tujuan sebenarnya pensil dibuat. 




Filosofi sederhana mengenai pensil ini mengingatkan kita akan tujuan dan misi kita berada di dunia ini, apa makna yang terkandung dari kisah diatas, :

Kita berada dan diciptakan ataupun dilahirkan di dunia ini dengan suatu tujuan, ada sebuah tujuan dalam diri kita yang perlu untuk dilewati, digenapi dan diselesaikan. (Ritme) kehidupan kita juga diartikan untuk menjadi berguna dan bermanfaat serta positif bagi orang-orang di sekitar kita, minimal untuk orang-orang terdekat. Jika tidak, maka kita tidak berguna Seperti halnya pensil kita juga akan mengalami proses penajaman sehingga kita bisa berguna optimal. (makna tugas pertama)

Karenanya tatkala kesulitan, hambatan ataupun tantangan datang, syukurilah karena itu semua berguna dan bermanfaat, sehingga kita selalu belajar darinya untuk menjadi lebih baik.
Contoh kisah : Donald Trump yang sempat diguncang masalah finansial dan nyaris bangkrut. Namun, kebangkrutannya itulah yang justru menjadi pelajaran dan motivasi baginya untuk sukses lebih langgeng. Kadang penajaman itu 'sakit'. Namun, itulah yang justru akan memberikan kesempatan kita mengeluarkan yang terbaik. (makna tugas kedua)

Bagian internal diri kitalah yang akan berperan. sering kita menyaksikan banyak artis, ataupun bintang film yang terkenal yang sukses karena kemampuan dalam diri mereka. Filosofi serta semangat merekalah yang membuat mereka menjadi luar biasa. Demikian pula pada diri kita. Pada akhirnya, apa yang ada di dalam diri kita seperti karakter, kemampuan, bakat, motivasi, semangat, pola pikir itulah yang akan lebih berdampak daripada tampilan luar diri kita. (makna tugas ketiga)

Agar kita berfungsi dengan baik maka kita harus belajar tunduk, dimana kita harus tahu kapan kita harus dapat bekerjasama dengan orang lain dan kapan kita harus bermain sendiri. (makna tugas keempat)

Terakhir dalam filosofi pensil dikatakan bahwa kita harus meninggalkan warisan yang berharga, meskipun kecil tapi hasil karya adalah luar biasa. (makna tugas kelima)




Sebaik2nya manusia yang ada dimuka bumi ini adalah mereka yang membantu sesama.

Mulai dari Sekarang, dari yang Terkecil dan dari Diri kita sendiri (aa-gym)


Semoga bagian dari filosofi ini menguatkan diri kita hingga menjadi pribadi bermanfaat. Amin
salam.


Sunday, 6 March 2011

Zakat, Jenis Zakat, Cara perhitungannya..

TAHUKAH ANDA...
SEBAGIAN DARI HARTA YANG KINI BERADA DI TANGAN ANDA ADALAH MILIK ORANG LAIN ?

Zakat dalam ajaran Islam merupakan salah satu perintah agama. Begitu pentingnya zakat sehingga dalam rukun Islam mendapat urutan ke tiga setelah syahadat dam shalat. Bahkan shalat dan zakat, hampir senantiasa disandingkan  dalam setiap ayat Al-Qur'an. Sebab keduanya saling mengisi terutama dalam membangun struktur sosial kemasyarakatan yang sehat dan seimbang : Shalat membentuk keshalihan pribadi, zakat membangun keshalihan sosial.

Pengelolaan Zakat secara tertib dan profesional telah dimulai sejak masa Umar bin Khattab dan diperkuat lagi pada masa Umar bin Abdul Aziz. Di Kedua masa tersebut, zakat dikelola oleh Baitulmaal (Semacam Badan/Lembaga Amil Zakat di masa kini). Lembaga ini telah sungguh-sungguh memerankan fungsi yang sangat penting dalam mengentaskan kemiskinan. Alokasi dana Zakat selain dapat diperuntukkan membiayai kebutuhan konsumtif, dapat pula dikelola untuk sektor-sektor produktif rakyat, seperti Ekonomi dan Pendidikan. Namun sayang, seiring berjalannya waktu kesadaran terhadap optimalisasi zakat semakin berkurang. Dari perspektif ibadah, sebenarnya zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan, disamping shalat, puasa, atau haji. Dari perspektif lain, zakat sebenarnya dapat menjadi sumber pendanaan alternatif : dari ummat oleh ummat dan untuk ummat.

MARI TUNAIKAN ZAKAT!

Zakat Profesi

Zakat Profesi/penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud pegawai negeri atau swasta dll. Seorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 520 kg beras (Senilai 2.080.000, beras Rp.4000,-/kg) wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% begitu menerimanya.

Dimisalkan:
Bapak Hasan adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp.6.000.000,- dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp.3.000.000,- untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp.1.000.000,- membayar cicilan rumah sebesar Rp.750.000,- bayar telepon dan listrik 500.000,-

Jadi zakat yang harus dikeluarkan oleh Bapak Hasan adalah sebagai berikut:
Penghitungan Rp.6.000.000,- x 2,5%= Rp.150.000,-

Zakat Tabungan

Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%

Zakat Fitrah

Zakat yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri oleh setiap individu. Besarnya dalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dikonsumsi. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok daerah tersebut.

Waktu Pembayaran
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
2. Membolehkan mendahului atau mempercepat pembayaran zakat fitrah  dari waktu wajib tersebut.

Fidyah

Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) untuk berpuasa. Pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa dan menurut standar makanannya sehari-hari.

Dimisalkan:
Seseorang yang sudah lansia dan tidak mampu untuk berpuasa, maka dia menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari yang ditinggalkannya.

Zakat Emas/Perak

Emas/perak simpanan yang telah dimiliki selama 1 (satu) tahun, nilainya minimal 85 gr emas/595 gr perak wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %

Dimisalkan :
Seseorang mempunyai emas sebanyak 150 gr. Yang biasa dipakai sebanyak 40 gr. Sisanya disimpan. Asumsi emas 1 gr = Rp.100.000,- Zakat yang harus dikeluarkan adalah 150-40=90 gr.
Jadi zakatnya = 90 x 100.000 x 2,5% = Rp.225.000

Zakat Investasi

Zakat Investasi adalah yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contoh : Bangunan atau kendaraan yang disewakan.

Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilan sedangkan modal tidak dapat dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

Dimisalkan :
Hj. Siti Murdiati adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu, karena sifatnya yang dermawan, arif dan bijaksana, ia menyewakan rumah kontrakannya tidak terlalu mahal, perbulannya seharga Rp.200.000,-/rumah.  Setiap bulannya Hj.Azmi mengeluarkan Rp.500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.

Apakah Hj.Siti Murdiati termasuk yang wajib membayar zakat? berapa zakatnya?

The answer is :
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat investasi, yaitu nishabnya senilai 520 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto.
Setiap bulannya Hj.Azmi memiliki penghasilan sebanyak 20 x Rp.200.000,- = Rp.4.000.000,-
Jadi zakatnya : Rp.4.000.000 x 5% = Rp.200.000, -

Zakat Perdagangan

Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan pada harta perniagaan. Dalam sebuah kisah diriwayatkan : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." (HR.Abu Daud)

Ketentuan:
(1). Usaha telah berjalan 1 tahun (Haul)
(2). Obyek zakat minimal senilai 85 gr emas, tidak termasuk asset tetap misalnya gedung, tanah, dll
(3). Besarnya zakat 2,5 %
(4). dapat dibayar dengan uang atau barang.
(5). Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Perhitungan
(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) - (Hutang+Kerugian) x 2,5%

Dimisalkan:
Ibu Azizah seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki modal sebanyak Rp.6.000.000,- setiap harinya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar  Rp.150.000,- dari toko yang ia buka setiap hari. Usaha yang ia mulai pada bulan Januari 2009 tersebut, setelah berjalan 1 tahun, pada bulan tersebut ia mempunyai piutang Rp.3000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp.3.100.000,-

Zakat Ibu Azizah :
Modal yang dimiliki Rp.6.000.000,-
Keuntungan setiap hari Rp.150.000,- selama 1 tahun = 150.000x365 = 54.750.000,-
Piutang sejumlah Rp. 3.000.000,-
Hutang sejumlah Rp. 3.100.000,-

Penghitungan zakatnya adalah :
(Modal + Untung + Piutang) - (Hutang)x 2,5%

Jadi, zakatnya = (6.000.000 + 54.750.000 + 3.000.000)- (3.100.000) x 2,5% = Rp.1.516.250

Istilah-Istilah

Nishab zakat
Kadar atau jumlah minimal pada harta wajib zakat dimana jika kurang dari batas minimalnya tidak terkena kewajiban zakat. Nishab zakat berbeda-beda tergantung jenis dan spesifikasi harta.

Melewati Haul
Harta wajib zakat dengan nilai/kadar mencapai nishab dan melewati masa 12 bulan (baik masehi atau hiriyah). Awal penentuan batas haul adalah saat dimana harta mencapai nishab. Tidak ada syarat haul pada harta pertanian, barang tambang, dan rikaz/harta karun, serta luqathah/barang temuan.

Kadar Zakat
Kadar atau nilai nominal yang wajib dikeluarkan dari harta yang sudah wajib zakat jika sudah terpenuhi nishab dan haul.

Sepuluh Persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat pertanian non-irigasi.

Dua Puluh Persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat tertentu (harta karun, barang tambang, dan barang temuan).

Dua Setengah Persen
Adalah kadar besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta wajib zakat (emas, perak, uang tabungan, saham, perniagaan).

Muzakki
Orang atau lembaga yang sudah wajib mengeluarkan zakat atas kekayaan harta tertentu, dengan syarat muslim, tidak ada syarat aqil-baligh menurut jumhur ulama (sebagian ulama lainnya mensyaratkan aqil-baligh).

Mustahiq Zakat
Adalah kelompok orang tertentu yang berhak mendapatkan harta zakat. Mereka adalah 8 jenis: fakir, miskin, amil, muallaf, pembebasan budak, gharim/pailit, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Shadaqah
Adalah sesuatu yang diberikan kepada orang fakir-miskin sebagai sebuah bantuan suka-rela, karena ingin mendapatkan ganjaran dari Allah.

Amil
Adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurusi, dan membagikan harta zakat kepada mustahiqnya

Dari Ali ibn Abi Thalib, Rasulullah bersabda, “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut; Sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas. Dan engkau tidak memiliki kewajiban zakat apapun, kecuali jika harta tersebut telah melewati masa haul (1 tahun). (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Baihaqi, hadits hasan. Imam Daraquthni, Bukhari, Nawawi menshahihkannya, Al-Hafidz menghasankannya).

Keterangan:
1. Nishab perak = 200 dirham = 595 gram perak.
2. Nishab emas = 20 dinar = 85 gram emas 24 Karat.
3. Nishab uang = 20 dinar = 85 gram emas 24 Karat.
4. Satu dirham = 2,975 gram perak.
5. Satu dinar = 4,25 gram emas murni.
6. Satu dinar = 10 dirham.

Contoh lainnya :
Perhitungan Zakat Tabungan
Simpanan/deposito sebanyak Rp. 20.000.000,- telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. Misal, nishobnya Rp. 12.750.000,- atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas Rp. 150.000,-/gram
Maka, Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak : 2,5% x Rp. 20.000.000,- = Rp. 500.000,-

Jenis perusahaan yang wajib zakat :
Perusahaan yang menghasilkan produk tertentu (product/commudity), perusahaan jasa seperti lawyer, akuntan, dll. Perusahaan keuangan seperti bank, asuransi, reksadana, money changer, dll.
Contoh :
Sebuah perusahaan mebel pada tutup buku per januari 2005 memiliki keadaan sebagai berikut :

1.Stok mebel 5 set seharga          Rp. 10.000.000
2.Uang tunai/bank                        Rp. 15.000.000
3.Piutang                                        Rp.    2.000.000
Jumlah                                            Rp. 27.000.000
Utang                                               Rp.  7.000.000
Saldo                                                Rp. 20.000.000
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan : Rp. 20.000.000,- x 2,5% = Rp. 500.000,-



Contoh Kasus lainnya:


**
Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat (QS.4:77)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, mereka itu mendapatkan ganjaran disisi Allah, mereka tidak akan takut (miskin) dan tidak akan berduka (karena seolah hilang hartanya) (QS.2:277)


Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong  bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar, mendirikan sholat,menunaikan zakat, dan mereka ta'at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberikan rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS.9:71)

Utk perhitungan zakat bisa coba link www.kazaga.tripod.com

[dari berbagai sumber]
Semoga bermanfaat..
Wassalam

Tuntunan nafkah dalam berumahtangga/ keluarga


Bagaiman sebetulnya nafkah itu?pemberiannya?tuntunanya..?, sedikit informasi mudaha2an bisa membantu..wallahu'alam bissowab..

Setiap perkawinan dalam sebuah balutan rumah tangga hampir dipastikan bertujuan untuk mewujudkan sebuah keluarga yang dapat menjadi sakinah (tenang), mawadah (penuh cinta) danrahmah (sarat kasih sayang).
Namun, dibalik itu semua ada satu hal yang harus dicermati dalam kelangsungan sebuah rumah tangga yaitu faktor yang essensial dan sebuah amanah dalam proses berumah tangga. Saya menyebutnya, NAFKAH
Nafkah dapat berupa nafkah lahiriah, batin.

Landasan Teori :
Secara bahasa nafkah (النفقة) diambil dari kata infak (الإنفاق) yang berarti pengeluaran, penghabisan (consumtif) dan infak tidak digunakan kecuali untuk yang baik-baik. Adapun menurut istilah nafkah adalah segala sesuatu yang dibutuhkan manusia daripada sandang, pangan dan papan. perbedaan pendapat di kalangan para ulama fikih tentang siapa-siapa saja yang berhak untuk mendapatkan nafkah. Ini diukur berdasarkan seberapa dekat dan jauhnya seorang yang menerima infak kepada si pemberi infak.  
A. Mazhab Maliki
Infak hanya wajib untuk istri, kedua orang tua dan anak-anak saja. Mereka berdalilkan: (Al Isra':23) وَ بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا " dan kepada kedua orang tua berbuat baiklah" dan (Al Luqman:16) وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا "Dan dampingilah keduanya di dunia dengan cara yang ma'ruf". sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada seorang yang mengadu kepada Rasulullah bahwa bapaknya meminta-minta hartanya: إنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَمْوَالَ أَوْلَادِكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا رواه أحمد "Sesungguhnya sebaik-baik yang kamu makan adalah hasil upayamu sendiri dan harta-harta anak-anakmu adalah hasil upaya kamu sendiri.

dari dalil-dalil di atas secara zahir bahwa penerima wajib infak kedua orang tua dan anak-anak saja.

B. Mazhab Syafi'i
Dalam mazhab Syafi'i bahwa tidak hanya istri, kedua orang tua dan anak-anak yang wajib diberikan infaknya sebagaimana mazhab Maliki di atas, tetapi juga segala ushul yang ada di atas kedua orang tua seperti kakek dan nenek serta segala furu' yang ada di bawah anak-anak seperti cucu, cicit dan terus ke bawah. Mereka berdalilkan sebagaimana dalil-dalil Malikiyah hanya saja mereka mentafsirkan ( الوالد) lebih luas mencakup kedua orang tua dan segala ushul yang ada di atasnya dan (الأولاد) mencakup anak-anak dan segala furu' yang ada di bawahnya sebagaimana friman Allah SWT: (Al Hajj: 77) مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ dan (Al A'raf:31) يا بني آدم

C. Mazhab Hanafi
mazhab Hanafi lebih luas lagi melebihi mazhab Maliki dan Syafi'i dimana ada penambahan, yaitu kewajiban memberikan nafkah kepada kepada saudara kandung (القرابة المحرمة) seperti kakak dan adik kandung. Mereka berdalilkan firman Allah SWT: (An Nisa:36) وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَي "....dan sembahlah Allah jangan engkau menyekutukannya dengan sesuatu apapun dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua."

(Al Isra:26)وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّه "...dan berikanlah hak saudara-saudaramu."

Akan tetapi ini hanya sebatas saudara kandung saja, adapun yang bukan saudara kandung seperti paman, sepupu dan saudara jauh lainnya tidak termasuk objek infak sebab Hanafiyah mengamalkan qiro'at Ibnu Mas'ud: ( Al Baqarah:233) و على الوارث ذي الرحم المحرم مثل ذالك "Dan atas ahli waris yang punya ikatan mahram adalah yang seperti itu pula."  

D. Mazhab Hambali
mazhab yang paling luas dalam kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga, dimana tidak hanya mencakup keluarga dekat saja sebagaimana mazhab-mazhab di atas tetapi juga keluarga jauh yang masih ada pertalian warisan seperti paman, bibi, sepupu dan dzawi al-arham yang masih punya nasab terhadap ushul seperti ayahnya ibu. Mazhab Hambali tidak mensyaratkan adanya hubungan mahramiyah (saudara kandung) walaupun berdalilkan dengan dalil yang sama sebagaimana mazhab Hanafi hanya saja Hambaliyah tidak mengamalkan qiro'at Ibnu Mas'ud yang dijadikan hujjah oleh Hanafiyah. Allah SWT berfirman: (البقرة: 233Al Baqarah: 233) و على الوارث مثل ذالك "Dan atas ahli waris (yang umum) mendapatkan yang seperti itu pula."

Dalam ayat di atas ahli waris berhak mendapatkan harta waris karena di dalam diri ahli waris terdapat hubungan kekerabatan. Sebagaimana harta waris wajib diberikan kepada keluarga yang masih ada hubungan kekerabatan, begitu pula nafkah wajib diberikan kepada keluarga yang masih ada hubungan kekerabatan.

Dari perbandingan di atas dapat kita tarik benang merah bahwa para ulama fikih bersepakat untuk mewajibkan memberi nafkah kepada istri, kedua orang tua dan anak-anak dan adapun di luar itu mereka berbeda pendapat

mazhab ulama-ulama tasawuf lebih luas lagi dari sekedar hanya memberikan nafkah kepada sanak saudara saja, dimana mereka mewajibkan dirinya untuk memberikan nafkah kepada semua orang yang membutuhkan walaupun harus mengorbankan sanak keluarga dan diri sendiri. Mereka berdalilkan:
"Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin) dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung." (Al Hasyr:9)
Ayat di atas menceritakan akhlak kaum Anshor yang lebih mengutamakan kaum Muhajirin

ini adalah mazhab para sahabat, tabi'in dan tabi' tabi'in seperti Abu Bakar Siddiq Radhiyallahu 'Anhu yang menafkahkan seluruh hartanya kepada jihad tentara Islam. Setelah itu ketika ditanya oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Bagaimana akan nasib keluargamu jika kamu menyerahkan seluruh hartamu?" Abu Bakar menjawab: "Mereka kuserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya SAW." Begitu juga Umar bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu menyerahkan separuh hartanya untuk jihad kaum Muslimin yang sudah dapat dipastikan sikapnya itu akan mengguncangkan perekonomian keluarganya. Begitu pula Utsman bin Affan Radhiyallahu 'Anhu, walaupun beliau banyak hartanya namun sedikit banyak ini akan mengganggu anggaran belanja keluarganya yang besar. Begitu pula Sayyidina Ali Karramallahu Wajahahu yang sering memberikan makan kepada fakir miskin selain keluarganya walaupun keluarganya dalam keadaan lapar. Radhiyallahu 'anhum.

 Dasar Hukum :
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Thalaq : 7)

Sabda Rasulullah saw,”Berilah dia (istrimu) makan tatkala kamu makan, berilah dia pakaian tatkala kamu berpakaian..” (HR. Abu Daud) 

“Seseorang cukup dianggap berdosa apabila ia menyianyiakan orang yang harus diberi belanja.” (HR. Bukhari dan Muslim). “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Q.S. Al Baqarah : 233). Sedangkan hak mereka (istri istri) yang harus kalian penuhi adalah kalian memberikan pakaian dan makanan kepada mereka dengan baik.” (HR. Tirmidzi (II/204) (Adabuz Zifaf hal. 238).

diriwayatkan oleh Muslim dari Tsauban berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Sebaik-baik dinar yang dibelanjakan seorang suami adalah : dinar yang dinafkahkan kepada keluarganya, dinar yang dibelanjakan untuk kendaraannya didalam jihad di jalan Allah dan dinar yang dibelanjakan untuk para sahabatnya di jalan Allah swt.”

"Berilah makan istri-istrimu dengan apa-apa yang kamu makan dan pakaiankanlah mereka dengan apa-apa yang kamu pakai dan janganlah kamu memukul serta merendahkan mereka (Riwayat Abu Daud)

“Dan janganlah kamu iri hati apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu, lebih banyak dari yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”. (An Nisa’:32)
Sabda Rasulullah Saw.: “Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas apa yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Lelaki adalah pemimpin di rumah tangganya dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya”. (HR Bukhari)
Rasulullah SAW bersabda : Hak seorang anak atas orang tuanya adalah mendapatkan nama yang baik, pengasuhan yang baik, dan adab yang baik
‘Barangsiapa yang mengabaikan pendidikan anak, maka ia telah berbuat jahat secara terang-terangan ’ Ibnu Qayyim.
Tiada pemberian seorang bapak terhadap anak-anaknya yang lebih baik dari pada (pendidikan) yang baik dan adab yang mulia.’ (HR At-Tirmidzy)
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas, “Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya.” (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)

Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Tafsir Al-Karimir Rahman, hal. 102) 

“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. .” (Ath-Thalaq: 7)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah Al-Baqarah di atas, menyatakan, “Maksud dari ayat ini adalah wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan ma’ruf, yaitu sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan apa yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi, sesuai dengan kemampuan suami dalam keluasan dan kesempitannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371)

Case:
Sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. dikisahkan bahwa pada suatu hari Hindun istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi SAW, “Sungguh Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak memberiku belanja yang cukup buat anak dan diriku, sehingga terpaksa aku mengambil hartanya tanpa sepengatahuannya.” Nabi pun menanggapi, “Ambillah sebanyak yang mencukupi diri dan anakmu dengan wajar.”

Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)

Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:

“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, “Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untukku

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)-ku.”

Termasuk akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik pergaulannya dengan para istrinya. Wajahnya senantiasa berseri-seri, suka bersenda gurau dan bercumbu rayu dengan istri, bersikap lemah-lembut terhadap mereka dan melapangkan mereka dalam hal nafkah serta tertawa bersama mereka. Sampai-sampai, beliau pernah mengajak ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha berlomba (lari), dalam rangka menunjukkan cinta dan kasih sayang beliau terhadapnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)

riwayat dari Sa'id ibnu Musayyab Radhiyallahu 'Anhu.: "Dari Sa'id ibnu Musayyab yang pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang tidak memiliki apa-apa untuk diinfakkan kepada istrinya maka ia berkata agar keduanya bercerai saja."

WHY
“Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling cinta mencintai.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dihasankan oleh Al Albani).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Saw memberitahukan kepadanya yang artinya: "Alloh Tabaraka wa Ta'ala berfirman, 'Wahai anak Adam! Berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberi rezeki) kepadamu." (Shahih Muslim)
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda : "Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara; sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang mendo'akannya". (HR.Muslim 3084)


Serendah-rendahnya nafkah yang diwajibkan syariat adalah kepada diri sendiri karena inilah pintu untuk dapat memberikan nafkah kepada orang lain. Jenis barang yang wajib dinafkahkan tidak keluar dari tiga benda yaitu:
1. sandang
2. pangan dan,
3. papan

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Mulailah dari diri kamu sendiri, maka infaqkanlah dirimu, jika ada lebih maka untuk keluargamu, jika ada lebih lagi maka untuk saudara-saudaramu, jika ada lebih lagi maka untuk si ini, si ini dan seterusnya." urutan pihak-pihak yang wajib diberikan nafkah dari yang paling kuat prioritasnya sampai yang paling lemah: 
  1. Istri, karena wajib selama-lamanya.
  2. Anak yang masih kecil dan anak yang sudah besar namun gila, karena keduanya sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
  3. Ibu, karena lebih lemah dari bapak dan haknya lebih besar sebab ibulah yang mengandung, melahirkan, menyusui dan mentarbiyah di rumah.
  4. Bapak, karena kemuliaan dan keutamaannya.
  5. Anak yang sudah besar tetapi tidak mampu mencari nafkah dan kedekatannya dengan bapak dan pantas untuk tetap dihormati.
  6. Kakek, karena kehormatannya seperti kehormatan bapak.
Kadar Nafkah Terhadap Istri

Kadar nafkah terhadap istri itu ditentukan oleh kondisi kemampuan suami, sebab dalam infak, kadar infak itu bergantung kepada si pemberi infak bukan kepada si penerima infak. Dalilnya adalah firman Allah SWT: (Ath Thalaq: 7)  لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَايُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا "Hendaklah orang-orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya dan orang-orang yang disempitkan rezekinya hendaknya memberikan nafkah sesuai apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah nanti akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan"

Dalam ayat di atas yang dijadikan timbangan kadar infak adalah mengikut kepada 'uruf dan kondisi suami bukan kepada kondisi istri. Maka banyak dan sedikitnya infak, begitu pula baik dan buruknya kualitas infak bergantung kepada senang dan susahnya suami.

6 Tanda Anda Sukses Mengelola Keuangan
1. Anda lebih banyak menabung daripada membelanjakan uang
2. Anda menghargai komitmen terhadap uang.
3. Anda tidak memiliki utang
4. Anda selalu bersikap skeptis
5. Anda mampu pensiun pada usia 50 tahun.
6. Anda memiliki reputasi kejujuran.

Agar Pernikahan Membawa Berkah
1. Meluruskan niat/motivasi (Ishlahun Niyat)
2. Sikap saling terbuka (Mushorohah)
3. Sikap toleran (Tasamuh)
4. Komunikasi (Musyawarah)
5. Sabar dan Syukur
6. Sikap yang santun dan bijak (Mu’asyarah bil Ma’ruf) 

(Dikumpulkan dari berbagai sumber)

Salam. Muhammad Ali Hasan