Wednesday, 16 January 2019

Usia Pensiun Pekerja Swasta

Berapa ya usia pensiun untuk pekerja/pegawai swasta..?
----

UU Ketenagakerjaan tidak menentukan batas usia pensiun; melainkan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan - dapat kita temukan perihal usia pensiun dalam ketentuan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) ; 

Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika terjadi PHK, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Akan tetapi, penetapan tersebut tidak diperlukan, salah satunya, dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan -.


Meski demikian, mengenai usia pensiun dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menetapkan usia pensiun yaitu 57 (lima puluh enam) tahun per 01 Januari 2019. Dan lebih detailnya sbb :

Menghitung Upah Minimum Pekerja Harian dibagi 21 atau 25 hari kerja?

Mengenai upah minimum, dapat kita dapat lihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”). Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman (Pasal 1 angka 1 Permenaker 7/2013).

Terkait dengan upah minimum pekerja harian, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Permenaker 7/2013, pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas yang dilaksanakan 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 ayat (2) Permenaker 7/2013 dikatakan bahwa upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a.    bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
b.    bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).

Jadi,, perhitungan pembagian gaji dibagi 25 hari atau 21 hari adalah berdasarkan Permenaker 7/2013.

---
Salam,
Muhammad Ali Hasan, S.Psi

Tuesday, 15 January 2019

TATA CARA MUTASI PESERTA DAN KELUARGA BADAN USAHA

TATA CARA MUTASI PESERTA DAN KELUARGA BADAN USAHA

1.      Pendaftaran peserta :
  1. melalui aplikasi  new edabu
  • Mohon untuk di klik “allow for this site/ allow pop-ups for new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id” apabila  muncul  pop up  blocker  pada  aplikasi  browser  anda