Berapa ya usia pensiun untuk pekerja/pegawai swasta..?
----
----
UU Ketenagakerjaan tidak menentukan batas usia
pensiun; melainkan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan - dapat kita
temukan perihal usia pensiun dalam ketentuan sehubungan dengan pemutusan
hubungan kerja (“PHK”) ;
Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika terjadi PHK,
pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah
memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Akan tetapi, penetapan tersebut tidak diperlukan, salah satunya,
dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan
perundang-undangan -.
Meski demikian, mengenai usia pensiun dapat dilihat
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Pensiun yang menetapkan usia pensiun yaitu 57 (lima puluh enam) tahun per 01 Januari 2019. Dan lebih detailnya sbb :