Sunday, 22 December 2019

Perbandingan perubahan manfaat JKK-JKM 2019

Semangad pagii...

Langsung saja, untuk rekan2 semuanya khususnya yang terlibat dalam hal pengurusan BPJS ketenagakerjaan / Jamsostek, nah berikut aturan terbaru manfaat dari program JKK (jaminan kecelakaan kerja) & JKM (jaminan kematian) sesuai PP no.82 tahun 2019, yang berlaku sampai saat ini, semoga bermafaat...
---
Salam,
Ali Hasan

Tuesday, 17 December 2019

Info Kost Samirono Sleman & Semaki Yogyakarta

Sahabat sahabatku...
Saudara saudaraku...

Bagi yang mau sekolah//kuliah/kerja di Jogja dan membutuhkan kost2an / penginapan : 
  1. Cari kost dijogja/sleman..(tengah kota) ?
  2. Harga terjangkau...?
  3. Fasilitas kamar mandi dalam, area parkir, free sampah...?
  4. Lokasi aman, nyaman, bersih...?
  5. Dekat dengan kampus UGM, UNY, UAD, UKDW, AKPRIND, LPP, Akper/Stikes. Akses jalan mudah dan lengkap untuk kuliner..?

 Nih, admin kasih info sesuai 5 kriteria diatas :
Dua Kost2 diatas khusus putri ya.... :) harga saat ditulis artikel ini berkisar 7jtan/setahun (Bukan Bulanan lho ya...)

Mari bagi yang berminat bisa cek di TKP, silahkan googling2 dulu, boleh tanya2 dulu... 08995081014 / 08995054270.

---
Salam Sukses & Berkah.
Hasan

Wednesday, 25 September 2019

Loker Update - Design Grafis



Dibutuhkan Design Grafis.

Kualifikasi
• Pria usia maksimal 35 tahun
• Pendidikan minimal SMK/SMA
• Menguasai program coreldraw, photoshop, adobe ilustrator+
• Kreatif, dan inovatif untuk aplikasi desai kaos / apparel

Kirim lamaran :
HRD 
PSP Industri (Pusaka Sublimation Production) 
d/a : Jalan Tamansiswa 150F Yogykarta
Atau datang langsung interview setiap hari kerja Senin s.d Kamis pukul 10.00 – 15.00 WIB
Info Sms/Whatsap : 08995054270 (Hasan).

Saturday, 27 April 2019

Dibutuhkan Daily Casual Housekeeping Hotel di Jogja

Dibutuhkan Daily Casual Housekeeping Hotel di Jogja

Persiapan Lebaran :
Dibutuhkan Daily Casual Housekeeping untuk #PanFamilyHotel.
Syarat : Pria, Pengalaman / dari sekolah perhotelan.

Info Sms/Whatsap : 08995054270 (Hasan)

atau bisa langsung datang ke :
HRD PanFamilyHotel
d/a : Jl. Tamansiswa 150 F Yogyakarta



Friday, 5 April 2019

Libur Nasional Pemilu di Indonesia

Libur Nasional Pilpres, Pileg, Pilkada di Indonesia

Berikut kumpulan informasi resmi** (keputusan presiden "Kepres") terkait Libur Nasional untuk sektor swasta untuk Pemilihan Presiden & Wakil Presiden, Pemilihan Legeslatif, Pemilihan Kepada Daerah.

Kalender Libur Nasional Pesta Demokrasi di Indonesia sbb :

  1. Rabu, 17 April 2019 => libur nasional Pilpres
  2. Rabu, 27 Juni 2018 => libur nasional pilkada serentak
  3. Rabu, 15 Februari 2017 => libur nasional pemilihan gubernur/walikota
  4. Rabu, 09 Desember 2015 => libur nasional pemilihan gubernur/walikota
  5. Rabu, 09 Juli 2014 => libur nasional Pilpres
  6. Senin, 05 Juli 2004 => Pilpres 1x (pertama kali) secara langsung di Indonesia dan bertahan dalam dua periode. Pilpres 1x secara langsung di NKRI
Jika berkaitan dengan sektor industri swasta, maka saat Libur Nasional tersebut, karyawan yang masuk mendapatkan hak lembur. Hal ini berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004, waktu kerja lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun pemilik usaha dapat menghitung insentif untuk pekerja/buruh yaitu upah kerja lembur yang dapat diberikan bagi pekerja/buruh yang harus melakukan lembur pada saat hari libur resmi pemerintah.

**Detail dokumen bisa klik tautan* dibawah ini :
Dok (pdf). Kepres Libur Nasional Pipres, Pileg, Pilkada

*Daftar isi :

  1. Keppres Nomor 10 Tahun 2019 libur nasional pilpres 17 april 2019 ; Ditandatangani H-9 (08 April 2019)
  2. Keppres Nomor 15 Tahun 2018 libur nasional pilkada serentak 27 Juni 2018 ; Ditandatangani H-2 (25 Juni 2018).
  3. se_3_Tahun_2018 tentang libur nasional pilkada 27 juni 2018 ; Ditandatangi H-1 (26 Juni 2018)
  4. Keppres Nomor 3 Tahun 2017 libur nasional pemilihan gubernur 15 Februari 2017 ; Ditandatangi H-5 (10 Februari 2017).
  5. se_2_Tahun_2017 tentang libur nasional pemilihan gubernur 15 februari 2017 ; Ditandatangi H-2 (13 Februari 2017).
  6. Keppres Nomor 5 Tahun 2015 libur nasional pemilihan gubernur 9 desember 2015 ; Ditandatangi H-16 (23 November 2015).
  7. Keppres Nomor 24 Tahun 2014 libur nasional pilpres 09 Juli 2014 ; Ditandatangani H-9 (30 Juni 2018.

Demikian semoga bermanfaat.
---
Salam,
Muhammad Ali Hasan, S.Psi

Monday, 1 April 2019

Dibutuhkan Tukang Potong (Kaos Jersey/Olahraga)

Dibutuhkan Segera
Tukang Potong (Kaos Jersey/Olahraga)


Pekerjaan : Memotong bahan kaos jersey/olahraga sesuai dengan pola menggunakan mesin potong pisau bundar/lurus.
Memotong ditempat; Jam kerja : Senin - Sabtu pukul 08.00-16.00 (kecuali Sabtu 08.00-14.00)

Kualifikasi

  • Pria/Wanita
  • Pendidikan min SMA/SMK/Sederajat
  • Usia 18-40* tahun (*tidak dibatasi selama masih mau dan bisa bekerja)
  • Jujur, Disiplin, Teliti, Memiliki Semanga Kerja

Kirim surat lamaran ke :
HRD PSP Industries
(Pusaka Sublimation Production)
d/a : Jl. Tamansiswa 150 F Yogyakarta

Atau datang langsung untuk bisa interview/test. Info Hasan 08995054270

Tuesday, 12 March 2019

5 Bentuk Jasa Outsourcing

5 Bentuk Jasa Outsourcing


Ada 5 bentuk jasa outsourcing yaitu : PEO, BPO, ITO, KPO, OEM. Namun sebelum dijelaskan lebih lanjut, mari bersama-sama kita pahami apa itu arti dari Outsourcing dan bagaimana penerapannya di Indonesia (saat ini outsourcing bisa juga disebut dengan Human Resources Services)

Outsourcing di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1980-an, model kerja ini disahkan keberlakuannya melalui keputusan Menteri Perdagangan RI No. 264/KP/1989 Tentang Pekerjaan Sub-kontrak Perusahaan Pengelola di Kawasan Berikat. Industri awal yang bersentuhan dengan outsource adalah industri perminyakan

Era globalisasi – perusahaan fokus pada bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain atau otomatisasi. Hal ini telah diatur dalam UU 13/2003, juga selanjutnya  dalam Kepmenaker No. 19 tahun 2012 dan SE Menakertrans  no. 04/MEN/VIII/2013.

Monday, 4 March 2019

Hukum berkuban bagi yang mampu...


Hukum Berkurban Bagi yang Mampu
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban bagi yang mampu, antara wajib dan sunnah mu’akkadah. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat, berkurban hukumnya sunnah mu’akkadah. Meninggalkannya, padahal mampu, termasuk sikap yang dibenci (makruh).

Sebagian ulama yang lain berpendapat hukumnya wajib bagi setiap keluarga muslim yang mampu melaksanakannya. Hal tersebut didasarkan kepada firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dan juga sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, “Siapa yang telah menyembelihnya sebelum shalat, hendaknya dia mengulanginya.” (Muttafaaq ‘alaih)

Friday, 1 March 2019

We Are Hiring *COPYWRITER*

We Are Hiring

COPYWRITER

For Digital Content
Qualification : Male/Female, Excellent verbal and written communication skills, Proficiency in English
Responsibilities : Proofreading copy to check spelling and grammar.

Email your application : hrdpusakatour@gmail.com / 08995054270 (WA)

Thursday, 21 February 2019

Lowongan Kerja Penjahit

Dibutuhkan Segera PENJAHIT
Pekerjaan : Jahit Kaos Olahraga / Jersey
Menjahit ditempat; Jam kerja : Senin - Sabtu pukul 08.00-16.00 (kecuali Sabtu 08.00-14.00)

Kualifikasi

  • Pria/Wanita
  • Pendidikan min SMA/SMK/Sederajat
  • Usia 18-40* tahun (*tidak dibatasi selama masih mau dan bisa bekerja)
  • Jujur, Disiplin, Teliti, Memiliki Semanga Kerja

Kirim surat lamaran ke :
HRD PSP Industries
(Pusaka Sublimation Production)
d/a : Jl. Tamansiswa 150 F Yogyakarta

Atau datang langsung untuk bisa interview/test. Info Hasan 08995054270

Wednesday, 16 January 2019

Usia Pensiun Pekerja Swasta

Berapa ya usia pensiun untuk pekerja/pegawai swasta..?
----

UU Ketenagakerjaan tidak menentukan batas usia pensiun; melainkan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan - dapat kita temukan perihal usia pensiun dalam ketentuan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) ; 

Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika terjadi PHK, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Akan tetapi, penetapan tersebut tidak diperlukan, salah satunya, dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan -.


Meski demikian, mengenai usia pensiun dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menetapkan usia pensiun yaitu 57 (lima puluh enam) tahun per 01 Januari 2019. Dan lebih detailnya sbb :

Menghitung Upah Minimum Pekerja Harian dibagi 21 atau 25 hari kerja?

Mengenai upah minimum, dapat kita dapat lihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenaker 7/2013”). Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman (Pasal 1 angka 1 Permenaker 7/2013).

Terkait dengan upah minimum pekerja harian, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Permenaker 7/2013, pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas yang dilaksanakan 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 ayat (2) Permenaker 7/2013 dikatakan bahwa upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a.    bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
b.    bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).

Jadi,, perhitungan pembagian gaji dibagi 25 hari atau 21 hari adalah berdasarkan Permenaker 7/2013.

---
Salam,
Muhammad Ali Hasan, S.Psi

Tuesday, 15 January 2019

TATA CARA MUTASI PESERTA DAN KELUARGA BADAN USAHA

TATA CARA MUTASI PESERTA DAN KELUARGA BADAN USAHA

1.      Pendaftaran peserta :
  1. melalui aplikasi  new edabu
  • Mohon untuk di klik “allow for this site/ allow pop-ups for new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id” apabila  muncul  pop up  blocker  pada  aplikasi  browser  anda